3 Oknum Penyidik BNN Jual Narkoba capai 6,9 Kg

BersinarPos.com, Jakarta - Tiga oknum penyidik BNN, yaitu S, AM, dan MH, dihukum masing-masing 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) karena menjual berkilo-kilo Narkoba jenis sabu. Barang haram itu adalah barang bukti hasil tangkapan operasi BNN, tertuang dalam putusan PN Jakut yang dikutip detikcom, Jumat (24/7/2020).

Perbuatan ketiga Tiga oknum penyidik BNN, yaitu S, AM, dan MH yang dilakukan secara berulang sejak 2019. Berikut transaksi di antara komplotan itu:

1. Pada tanggal 27 Mei 2019 membeli shabu 200 (dua ratus) gram.
2. Pada tanggal 14 Juni 2019 membeli shabu 200 (dua ratus) gram.
3. Pada tanggal 25 Juni 2019 membeli shabu 200 (dua ratus) gram.
4. Pada tanggal 18 Juli 2019 membeli shabu 200 (dua ratus) gram.
5. Pada tanggal 26 Juli 2019 membeli shabu 100 (seratus) gram
6. Pada tanggal 31 Juli 2019 membeli shabu 500 (lima ratus) gram
7. Pada tanggal 06 Agustus 2019 membeli shabu 600 (enam ratus) gram 
8. Pada tanggal 14 Agustus 2019 membeli shabu 1.000 (seribu) gram
9. Pada tanggal 26 Agustus 2019 membeli shabu 200 (dua ratus) gram
10. Pada tanggal 31 Agustus 2019 membeli shabu seberat 3,7 kg.


Totalnya keseluruhan berjumlah 6,9 kilogram Harga per gramnya disepakati Rp 750 ribu, Pembayaran dilakukan dengan uang muka dan sisanya dilunasi apabila sabu laku terjual ke pengecer.

Pembayaran sebagian dilakukan dengan transfer bank, selanjutnya dalam transaksi terakhir, MH digerebek tim Polda Metro Jaya.

Ketiga oknum penyidik BNN, yaitu S, AM, dan MH diproses hukum dan diadili di PN Jakut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di persidangan, AM menyatakan sebagai berikut, yang pada intinya:

1. MH menghubungi AM dan meminta bantuan untuk meminjam uang AM sebesar Rp 50 juta. Setelah disanggupi, kemudian AM mengantar uang tersebut kepada MH ke sebuah hotel di Sunter.
2. AM berada di dalam kamar hotel tersebut dan telah menyerahkan uang pinjaman yang diberikan kepada MH, kemudian AM ditawari sabu oleh MH dan selanjutnya menggunakan sabu di dalam kamar hotel tersebut.
3. Selain itu, AM membawa sabu dari MH.
4. Tidak ada orang lain yang ada di kamar hotel tersebut selain MH dan AM.

Dalam persidangan, MH mengakui beberapa poin, yang pada intinya:

1. MH mengaku ia dan AM sama-sama bekerja sebagai penyidik di BNN di Direktorat Intelijen. Adapun S sama-sama di BNN tetapi beda direktorat.
2. MH mengaku, saat digerebek, ada 2,1 kg sabu yang ditemukan di lemari dan di tas di apartemen dan di dalam mobil. Sabu itu dibeli dari S.
3. Harga Rp 3,7 kg sabu yang disepakati kurang lebih Rp 2,7 miliar. 
4. MH membeli dengan cara mencicil dan kalau sudah laku baru dibayarkan.

Adapun pengakuan S Menyampaikan dalam persidangan sebagai berikut :

1. S di persidangan membantah semua sabu yang dijualbelikan sebagaimana dakwaan jaksa. 
2. Terkait transfer uang yang masuk ke rekeningnya, ia menyatakan hak itu terkait pinjam-meminjam.
3. S juga membantah percakapan dirinya dengan MH. Kalimat-kalimat yang ada di chat WhatsApp itu hanya candaan-candaan dan tidak ada keterkaitannya dengan sabu.
4. S mengaku pernah memakai sabu bersama AM dan MH, tapi tidak sering.

Majelis yang diketuai Dodong Imam Rusdani dengan anggota Sarwono dan Rianto Adam Pontoh, memutuskan "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 belas tahun sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut 14 tahun penjara, selanjutnya denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan," ujar majelis hakim.

Majelis menyatakan perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Apalagi terdakwa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di BNN.

"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi, karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujar majelis hakim.

Sumber : DetikNews
Penulis : Ilham

Posting Komentar

0 Komentar