BersinarPos.com, – Anggota DPR-RI Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsyi menilai aksi pembakaran foto Habib Riziq adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi, karena hal tersebut tidak boleh dilakukan dalam sebuah aksi unjuk rasa Rabu (29/7/2020).
Seharusnya aparat bertindak sigap dengan kondisi saat ini “Tindakan tersebut termasuk perbuatan menyatakan permusuhan dan kebencian. Seharusnya aparat memproses mereka dengan pasal 156 KUHP,” tegas Aboebakar.
Menurut Anggota DPR-RI Komisi III Aboebakar Alhabsyi, tentu kita semua tidak ingin masyarakat melihat Polri seolah berat sebelah. Jika dulu pada kasus Ahmad Dani, laporan soal tindakan ujaran kebencian bisa diproses dengan cepat, seharusnya pada kasus ini juga bisa dilakukan cepat, ungkap Aboebakar Alhabsyi.
Seharusnya aparat bertindak sigap dengan kondisi saat ini serta terlihat cekatan ketika menerima laporan dari satu pihak, tapi kalau ada laporan dari pihak lain terlihat kurang sigap atau bahkan slow respons. Harus diingat bahwa setiap tindakan yang diambil oleh aparat akan selalu menjadi sorotan publik.
Ungkap kembali Aboebakar "khawatir jika aparat tidak bertindak sebagaimana mestinya, nanti ada yang mengambil langkah sendiri" Mereka bisa melakukan tindakan ‘eigen rechting’ atau perbuatan main hakim sendiri sesuai lansir Reporter.id
“Tentunya ini tidak boleh terjadi. Lebih baik polisi segera melakukan tindakan, apalagi banyak rekaman yang sudah beredar, sehingga cukup mudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (***)
0 Komentar