Berantas Narkoba!Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 36,75 Kg Sabu

Bersinarpos.com - Medan. Sumatera Utara (Sumut),Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si memimpin pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari 36,75 Kg sabu, narkotika jenis ganja seberat 41 Kg dan 5 butir pil ecstacy di lapangan Direktorat Narkotika Polda Sumut,Rabu (22/07/2020).

Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, M.Si, Karo Ops dan Dir Narkoba, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta perwakilan Kajati Sumut.

Kapolda menjelaskan hasil pengungkapan kasus tersebut oleh Direktorat Narkotika Polda dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang periode Mei hingga Juli 2020. Mereka merupakan jaringan narkotika dari Provinsi Aceh- Sumut - jakarta.

Dalam pemusnahan barang bukti narkotika kali ini dilakukan dengan cara di rebus dan di bakar.

“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yg terjadi” jelas Kapolda.

Sumber Tribratanews.polri.go.id

Posting Komentar

0 Komentar