Bersinarpos.com -- Rokan Hulu -- Maraknya perjudian jenis Togel Kim di tengah-tengah masyarakat Rokan Hulu membuat masyarakat resah. Masyarakat menilai bahwa judi adalah merupakan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang harus dihapuskan karena dapat merusak generasi penerus bangsa dan mengganggu ekonomi rumah tangga apalagi ditengah-tengah pandemi Corona.
Masyarakat kemudian melaporkan ke Polisi bahwa di (TKP) Dusun Luba Hulu Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kedai Kopi Sdr JP sering terjadi perjudian jenis Togel Kim.
Mendapat laporan masyarakat pada Rabu malam (22)07/2020) sekira pukul 20.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly. L, SIK memerintahkan anggotanya untuk segera mengecek kebenaran informasi masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan ke TKP. Dan berselang 1 jam, Team Opsnal berhasil membekuk 4 orang warga yang sedang merekap judi jenis Togel Kim di TKP.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, ke 4 warga yang kesehariannya berwiraswasta ini mengaku berinisial, yang pertama JP (50) warga Pasir Pengaraian, yang kedua MN (45) warga Danau Sakti, yang ketiga STR (55) warga Pesingkut, yang keempat RD (59) warga Pasir Pengaraian.
Selanjutnya, JP mengakui melakukan pemasangan perjudian Togel Kim tersebut di Kedainya dan mengirimkannya ke 2 bandar, yakni DE (DPO) dan TUJ (DPO) dan perjudian jenis Togel Kim tersebut di Kedai miliknya dan diketahui olehnya. Dari tangan JP diamankan Barang Bukti berupa 2 lembar kertas hasil pengeluaran nomor perjudian jenis Togel Kim setiap harinya.
MN juga mengakui melakukan perjudian jenis Togel Kim dan dikirimkan ke bandar TUJ (DPO). Dari tangan MN diamakan Barang Bukti berupa 1 Unit Handphone dan Uang senilai Rp. 30.000,-.
Demikian juga STR, mengakui melakukan pemasangan dan dikirimkan ke bandar TUJ (DPO). Dan dari tangan STR diamankan Barang Bukti berupa 1 Unit Handphone dan Uang senilai Rp. 70.000,- serta kertas bertuliskan angka-angka.
Dan RD juga mengakui melakukan pemasangan perjudian Togel Kim dan mengirimkan kepada Bandar DE (DPO). Dan Barang Bukti yang diamankan dari RD adalah 1 Unit Handphone, Uang senilai Rp. 68.000, dan kertas yang bertuliskan angka-angka.
Dari keterangan ke 4 penulis atau perekap judi Togel Kim tersebut, bahwa jika beruntung pembeli nomor Togel Kim tersebut akan mendapatkan imbalan atau hadiah, dengan keterangan,
Jika melakukan pemasangan Rp.1.000 untuk dua angka maka akan mendapatkan imbalan atau hadiah Rp.60.000, jika melakukan pemasangan Rp.1.000 untuk tiga nomor maka akan mendapatkan imbalan atau Rp.300.000, jika melakukan pemasangan Rp.1.000 untuk empat nomor maka akan mendapatkan imbalan atau hadiah Rp.2.000.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk di proses lebih lanjut
0 Komentar