Dalam sehari Polisi Bekuk Tiga Orang Pemuja Sabu-sabu di Dua Tempat Berbeda di Inhu Riau

Bersinarpos.com - INHU - Sebelum aparat Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau sukses membongkar bisnis haram keluarga Mak Gadi yang sudah berlangsung 30 tahun, Polisi telah membekuk tiga orang terkait narkoba.

Tiga orang tersangka diamankan di Polsek Kelayang pada Kamis (16/7/2020) lalu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menjelaskan, penangkapan tiga tersangka tersebut dilakukan dari dua lokasi yang berbeda.

Lokasi penangkapan pertama dilakukan di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Inhu.

Sedangkan lokasi kedua berada di Dusun II Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu.

Aipda Misran menuturkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi dari masyarakat.

Penangkapan pertama dilakukan di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu.

Dua tersangka yang diamankan berinisial FS alias Oleng (24), warga Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang dan RF alias Riki (19), Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu.

"Kedua tersangka diamankan di depan rumah tersangka FS," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ketiga berinisial PWD alias Bujang Tamoy diamankan di Simpang Tiga Dusun II Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu.

Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Selanjutnya ketiga pelaku diamankan ke Polsek Kelayang.


Posting Komentar

0 Komentar