Bersinarpos.com - Bengkalis -- Seorang perempuan muda berumur 20 tahun warga Desa Deluk Kecamatan Bantan diamankan Tim khusus (Timsus) Narkoba Polres Bengkalis, Senin (20/7) malam.
Perempuan berinisial An diamankan di Rumahnya jalan Penampar Gang Haji Karim Desa Deluk
An diamankan petugas, karena diduga sebagai kurir yang mengantarkan barang saat transaksi narkoba.
Dalam penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram.
Hal ini diungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal kepada awak media, Rabu (22/7) siang.
Penangkapan tersangka berawal, informasi masyarakat Senin kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB akan terjadi transaksi narkoba sekitaran Desa Deluk.
"Menanggapi informasi ini kemudian Timsus narkoba Polres Bengkalis melaksanakan lidik diseputaran Desa Deluk.
Sekira pukul 19.00 WIB petugas berhasil mendapatkan informasi indentitas kurir yang akan melakukan transaksi berinisial An yang tinggal di rumahnya jalan Penampar.
"Anggota kemudian melakukan pengrebekan di rumah An dan menemukan barang bukti satu paket sabu.
Selain itu petugas juga mengamankan satu unit handphone tersangka beserta uang tunai lima puluh ribu rupiah.
"Saat dilakukan interogasi kepada tersangka terkait barang bukti yang diamankan, An mengakui barang tersebut di dapat dari rekannya berinisial W yang juga warga Bantan," terang Kasat.
Dari keterangan An, petugas langsung melakukan pencarian terhadap W, namun belum berhasil menemukannya.
Menurut Kasat, pihaknya sudah mengeluarkan status DPO terhadap W ini.
"An kemudian langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis bersama barang bukti. Kita masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka," tandasnya.(***)
0 Komentar