Ketua Granat Provinsi Riau Kaget dan Kesal ada Oknum Mengatasnamakan Ketua Granat Kab. Inhu

BersinarPos.com, PEKANBARU - Ketua  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau Freddy Simanjuntak, SH,. MH menyesalkan karena ada oknum tertentu telah mengatasnakan Ketua Granat Kabupaten Indragiri Hulu. 

Hal tersebut bermula dengan adanya pemberitaan khusus dimedia Online harian  Halloriau.com, pada hari kamis tepatnya tanggal 16 Juli 2020 lalu, pada saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di Rengat.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu hadir oknum yang mengatasnamakan Ketua Granat Kab. Indragiri Hulu Gani OG, sekarang sudah tidak lagi anggota Granat dan masa bakti kepengurusan Granat Kab. Inhu sudah berakhir.

Ketua DPD Granat Provinsi Riau, Freddy Simanjuntak, SH,. MH menuturkan bersama Sekretararis DPD Granat Provinsi Riau Jhonny. PM disekretariat berakamat Jalan Palapa N0.03, Labuh Baru Timur, Pekanbaru-Riau "Saya menyesal sikap saudara Gani OG mengatasnamakan Ketua DPC Granat Inhu pada acara formal di kejaksaaan negeri Indragiri Hulu di kota Rengat dan Kami atas nama DPD Granat Riau sudah mengirimkan surat kepada Instansi terkait," tutur Freddy Simanjuntak, SH,. MH.

Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPP Granat, Ketua DPRD Kabupaten Inhu, Kajari Inhu, Kapolres Inhu, Dandim 0302 Inhu, Dinas Kesehatan Inhu, dan Lembaga Pemasyarakatan Inhu yang berisi antara lain;

1. Bahwa terhadap atas nama sdr Gani OG dan sdr Zulpen Zuhri, SE memang benar pernah dikeluarkan DPD Granat Provinsi Riau Surat Keputusan kepengurusan DPC Granat Indragiri Hulu, namun kepengurusan yang dipimpin kedua nama tersebut diatas sudah berakhir, oleh karenanya sesuai aturan AD/ART Granat maka kedua nama tersebut tidak berhak lagi mengatasnamakan sebagai pengurus di Ormas Granat.

2. Segala tindak tanduk dan perbuatan kedua orang tersebut apabila mengatasnamakan Ormas Granat adalah merupakan tindakan pribadi dan diluar tanggung jawab Ormas Granat.

3. Merujuk kepada hal-hal sebagaimana tersebut diatas, maka dengan ini dimohon agar pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan jajaran nya untuk tidak menanggapi atau meresponkedua orang tersebut sepanjang mengatasnamakan Granat.

Ketua DPD Granat Riau, Freddy Simanjuntak.SH.MH, mengatakan "kaget dan merasa menyesal atas apa yang dilakukan oleh Gani OG yang berani mengatasnamakan Ketua DPC Granat Kab. Inhu menghadiri acara resmi Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, pada peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-60 dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di Rengat. Terang Freddy Simanjuntak, SH,. MH

Berdasarkan surat yang sudah dilayangkan kepada Forkopimda Kabupaten Indragiri Hulu, Organisasi Perangkat Daerah dan lembaga terkait, agar kita semua khususnya diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu tidak menanggapi dan merepon segala hal baik berupa kegiatan, undangan dan Kerjasama yang mengatasnakan DPC Granat Kab. Inhu.

Sumber : DPD Granat Provinsi Riau 

Melalui : SigapNews.co.id

Penulis : Ilham

Editor : Dimar


Posting Komentar

0 Komentar