Narkoba Asal Pekanbaru-Riau, dijemput melalui kiriman Paket oleh Pasutri di Makassar


BersinarPos.com, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pasangan suami istri (pasutri) saat menjemput paket narkotika jenis ekstasi melalui jasa pengiriman. Jumat (24/7/2020). 

Kedua pelaku pasangan suami istri (pasutri) bernama Saripuddin dan Nelli Nawar bersama barang bukti "Paket itu berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.923,5 butir," ujar Brigjen Pol Idris Kadir saat merilis kasus narkotika sebanyak enam kasus seperti yang dilansir oleh  tribun-makasar.com

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir mengatakan mengatakan "ditangkap saat menjemput paket tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman di Jl Yusuf Dg Ngawing, Makassar pada Rabu sekitar pukul 09.30 Wita" melalui jasa pengiriman dari Pekanbaru tujuan Makassar. 

Kemudian Menurut Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir, keduanya berperan sebagai kurir dan dari  pengakuannya pasutri tersbut mereka diperintahkan oleh seseorang untuk menjemput paket Narkoba Jenis ekstasi tersebut.

Selanjutnya pasutri tersebut mengatakan "Mereka diperintahkan oleh seseorang IA untuk mengantar paket berisi narkotika itu ke Kabupaten Sidrap," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan tersebut maka Tim Gabungan BNNP Sulsel melakukan pengembangan ke Kabupaten Sidrap dan Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Idri Afandi yang memerintahkan kedua pelaku tersebut di Jl Pakka Salo Jl Poros Sengkang-Parepare.

Dari hasil interogasi, Tim dilapangan maka pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial BDD.

Selanjutnya hasil informasi dilapangan maka dari pengakuan pelaku, ia diperintahkan oleh seseorang berinisial BDD yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya. Kepala BNNP Sulsel

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir menambahkan "pengungkapan kasus narkotika di Wilayah Sulsel merupakan wujud sinergitas BNN Provinsi Sulsel bersama Bea Cukai Sulbagsel, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai TMP B Makassar dan Bea Cukai KPPBC TMP C Parepare dalam memberantas peredaran gelap narkoba. (BP)

Sumber :  tribun-makasar.com
Editor : Dimar



Posting Komentar

0 Komentar