Pelaku Curat di Labuhanbatu Diringkus sebanyak 2 Orang

BersinarPos.com, LABUHAN BATU - Tim Tekap Polsek Bilah Hilir menangkap 2 (dua) orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (27/07/2020)


Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil di amankan oleh petugas ke Mapolsek adalah Pertama, Abdul Halim alias Abdul (20) warga Dusun Pekan Kampung Padang, Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kedua Ali Akbar alias Nasip (20) warga Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditangkap oleh polisi, Pertama pelaku Abdul Halim alias Abdul (20) di tangkap di kecamatan Pangkatan atas laporan korban Sutrisno (39) warga Kecamatan Pangkatan dengan nomor laporan : LP/98/VII/2020/SU/Res LB/Sek Bilah Hilir, Tanggal 26 Juli 2020. dengan barang bukti kehilangan 1 (satu) buah Handphone vivo warna hitam.

Kemudian yang kedua Ali Akbar alias Nasip (20) diamankan polisi berkat laporan Ahmad Usman Ritonga (26) warga Kecamatan Bilah Hilir.  dengan Laporan polisi yang bernomor : LP/91/VII/2020/SU/Res LB/Sek Bilah Hilir, Tanggal 17 Juli 2020. dengan barang buktinya, 1 (satu) buah Setrika Listrik merk Natsuper, 1 (satu) Set Teko kaca merk Kimglass dan 2 (dua) buah Solder Timah berdasarkan lansir indahsuaranews.com

Pada penangkapan Abdul Halim alias Abdul (20) sebelumnya telah diamankan pihak korban di Subsektor Pangkatan pada tanggal (26/7/2020) sekira pukul 19 : 00 wib. kemudian Tim Tekab Polsek Bilah Hilir langsung menjemput guna proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polsek Bilah Hilir.

Kepada pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) atas nama Ali Akbar alias Nasip (20), ia diamankan petugas di hari dan tanggal yang sama hanya beda waktu dan lokasi.

Begitu juga dengan Abdul Halim alias Abdul (20) diamankan sekira pukul 01.00 wib dirumah pelaku di Lingkungan Titi Panjang Hilir Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Hilir, Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hilir AKP H. A Syafei Lubis saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrimnya IPTU O.R Tambunan membenarkan penangkapan kedua pelaku curat tersebut.

kini para pelaku kejahatan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut telah diamankan di Mako Polsek Bilah Hilir guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan segera mungkin dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu. (***)

Sumber : Indahsuaranews.com
Penulis : Ilham
Editor : Dimar

Posting Komentar

0 Komentar