Bersinarpos.com - Denpasar - Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) bersama Ditreskrimum Polda Bali berhasil meringkus buronan interpol bernama Beam Marcus (50) asal Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/07/20).
Penangkapan tersebut terkait Penipuan Investasi sebesar US$ 500.000 atau sekitar Rp 7,3 Miliar
Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr Petrus Reinhard Golose menjelaskan, Informasi adanya buronan interpol ini sebelumnya diterima Polda Bali melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice dengan kasus penipuan investasi.
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa tersangka burononan Interpol tinggal di Indonesia bersama wanita bernama Wright Poppy Cristine (48).
Selanjutnya, Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) bersama Ditreskrimum Polda Bali, melakukan penyelidikan terhadap pelaku di Bali dan didapat informasi bahwa pelaku melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak enam kali di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar dan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Selain itu didapati juga bahwa pelaku telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali.
"Yang bersangkutan masuk ke Bali Bulan Januari Tahun 2020 Berpindah-pindah tempat, motor ganti berapa kali tempat tinggal berapa kali. Sekitar enam hingga tujuh kali pindah tempat. Sehingga agak kesulitan kita mencari dengan identitas yang berbeda tentunya," terang Irjen Pol. Dr Petrus Reinhard Golose.
Kapolda Bali menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Kamis 23 Juli 2020 sekitar Pukul 18.40 WITA, Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penangkapan terhadap Pelaku bersama dengan teman wanitanya di sebuah villa berlokasi di Kabupaten Badung.
"Yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chicago, AS. Mulai Maret 2015-Oktober 2019 dengan beberapa korban," tegas Jenderal bintang dua
Adapun barang bukti satu paspor, lima handphone, satu pisau lipat, 14 buah sex toys, serta 13 barang elektronik lainnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Kapolda Bali menuturkan bahwa tindak lanjut keberhasilan ini akan dilakukan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian Washington DC (Atpol DC). Hal ini dilandasi dengan adanya hubungan baik antara Polri dengan U.S Marshal Service (USMS)
Sumber Merdeka.com
0 Komentar