Polres Inhu Dalami Dugaan Pencucian Uang yang Dilakukan Gembong Narkoba Mak Gadi

Bersinarpos.com - INHU - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Inhu (Inhu) Riau mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh gembong berinisial NRS (61) alias Mak Gadi.

Mak Gadi tak sendiri menjalankan bisnis haram tersebut. Ia juga melibatkan anggota keluarganya.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhu AKBP Efrizal, bisnis haram narkoba sudah digeluti oleh Mak Gadi dan keluarga besarnya selama hampir 30 tahun.

Selanjutnya, Kapolres Efrizal menyampaikan pihaknya akan mempelajari lebih dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh gembong narkoba tersebut.

"Kita akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijadikan TTPU," ujar Efrizal.

Diterangkan Efrizal, hal ini mengingat bisnis narkoba tersebut sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut.

Maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara TPPU.


Sebelumnya, aparat melakukan penggerebekan di rumah NRS alias Mak Gadi pada Kamis (16/7/2020) lalu.


Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang tersangka dari dalam rumah yang masih memiliki hubungan keluarga kandung.


Mereka adalah NRS (61) alias Mak Gadi pemilik rumah, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu, serta THR (37) yang merupakan pembeli.


Selain itu Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.



Posting Komentar

0 Komentar