Bersinarpos.com – Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencabut Maklumat Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., dengan Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Maklumat Kapolri tersebut dicabut diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Assops Kapolri, Irjen. Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., yang isinya yaitu
1. Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
2. Meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
3. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
4. Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.
5. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., membenarkan surat telegram tersebut. Jenderal bintang dua tersebut mengatkan bahwa dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, jajaran Kepolisian selalu melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.
"Ya benar (surat telegram dalam rangka New Normal). Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan," jelas Kadiv Humas Polri, Jumat (26/06/2020).
Pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tetap mengingatkan kepada masyarakat, meskipun tetap diberlakukan New Normal tetap harus dilakukan dengan disiplin dan komitmen yang tinggi soal penerapan standar protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tujuannya, agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal.
"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," terang Mantan Karo Penmas Divhumas Polri.
Kadiv Humas Polri menjelaskan terkait dengan surat telegram itu, Polri juga akan meningkatkan kerjasama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, meakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat
Sumber Tribratanews.polri.go.id
0 Komentar