Bersinarpos.com -Semarang. Dirkrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., didampingi oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana S.I.K., M.Si., Kapolres Kudus AKBP Aditya Suryadarma, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David, dan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Gultom, S.I.K., memimpin konferensi pers kasus perampokan pengusaha plastik dengan total kerugian mencapai 2,2 Miliyar di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Provinsi jateng, Rabu (22/07).
Ketujuh tersangka perampokan tersebut berinisial A, S, DI, TA, DD, DN, dan DH. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng.
"Dari hasil penyidikan dan penyidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku," ucap Dirkrimum Polda Jateng.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya Uang Rp 1.636.000.000,- (Satu Milyar Enam ratus tiga puluh enam juta rupiah); 2.850 (dua ribu delapan ratus lima puluh) lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir sebanyak 700 juta rupiah, 71 (tujuh puluh satu) lembar sertifikat; 156 (seratus lima puluh enam) buah, berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram, 1 (satu) Unit mobil Grand Max Box yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan mobil korban berjenis inova reborn yang dibawa oleh para pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber Tribratanews.polri.go.id
0 Komentar