Tim Kejati Riau Periksa Ruangan Dinas Pendidikan Provinsi Riau


BersinarPos.com, PEKANBARU - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menggeledah ruangan di gedung Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Selasa, (21/07) Siang.

Penggeledahan dilakukan gedung Dinas Pendidikan Provinsi Riau tepatnya diRuangan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMA Dinas Pendidikan Riau yang berada di lantai dua menjadi salah satu sasaran penyidik.

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi yang dikawal langsung oleh Tim Personel Brimob Polda Riau, dengan mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan terkait dugaan korupsi pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA.

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi juga minta dokumen lain yang dibutuhkan dari pegawai yang berada di ruangan Bidang Pembinaan Pendidikan SMA, Banyak pegawai mengaku tidak mengetahui dokumen-dokumen yang diminta, karena merasa tidak pernah mengerjakannya, disaat ditanya oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi. 

Kabid Pembinaan SMA Disdik Riau, Dasril, mengatakan, penyidik meminta dokumen terkait media pembelajaran tahun 2018. "Hanya satu kasus,"  Dokumen itu terkait perjalanan dinas, kontrak dan surat pertanggungjawaban.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati juga mengatakan kedua tersangka itu adalah Hafiz Timtim alias HT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.comcabang Riau, Rahmad Dhanil alias RD.


Mia menjelaskan bahwa hasil penyidikan menyatakan perbuatan HT yang tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut menjadi awal korupsi puluhan miliar itu terjadi. Semestinya, ia mengatakan pelaksanaan proyek itu menggunakan kalatog elektronik.

Kemudian selanjutnya Penggeledahan digedung Dinas Pendidikan Provinsi Riau dilakukan setelah sehari sebelumnya, mengumumkan penetapan dua tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Riau oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati. 


Ditempat berbeda "Dalam perkara Penetapkan dua tersangka berinisial HT dan RD dalam dugaan korupsi pengadaan media Pembejaran Perangkat Keras Dinas Pendidikan Provinsi Riau", kata Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azizi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Penahanan itu, dilakukan usai proses pemeriksaan oleh penyidik.

Sejuah ini, dikatakan dia, penyidik telah memeriksa sebanyak lima belas saksi dan memintai keterangan tiga saksi ahli. Salah satu saksi itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau, Rudiyanto, Indra yang merupakan mantan Karo Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, dan Agussalim, Kepala Bagian (Kabag) ULP pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setdaprov Riau.

"Saat ini, kami juga mendalami adanya aliran dari pihak lain untuk memuluskan kegiatan ini. Itu masih kami gali lagi," tutur Hilman Azazi selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Penulis : Ilham
Editor : Dimar

Posting Komentar

0 Komentar