Warga Desa Tanjung Sawit, ditangkap Polsek Tapung Tersangka Narkoba


Bersinarpos.com,Riau_Kampar--Tim Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap seorang diduga tersangka Penyalahgunaan Narkoba jenis shabu tepatnya Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung sekira pukul 12.00 wib,  Kamis(23/7/20) Siang. 

Menindaklanjuti informasi masyarakat  Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya Tim berhasil mengamankan tersangka warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap Pelaku narkoba berinisial DS alias AC (42) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung,  Kabupaten Kampar yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di areal perkebunan sawit milik masyarakat di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin tanpa perlawanan. 


Ditangan diduga tersangka ditemukan barang bukti sebuah kaleng Merk Mentos yang sudah dilakban warna hitam, 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, selembar plastik bening sedang dan 1 unit Handpone Samsung lipat warna hitam, selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno membenarkan penangkapan pelaku
diduga tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut yang dilansir Kompaspos.com


Selanjutnya ditambahkan, bahwa dari tes urine yang dilakukan terhadap tersangka DS alias AC, hasilnya juga positif sebagai pengguna shabu ungkap Kapolsek Tapung. 

Editor : Dimar



Posting Komentar

0 Komentar