Bebera persyaratan dalam laksanakan Akad Nikah dan Syukuran masa Pandemi Covid-19 Kab. Inhil

BersinarPos.com, -- Masa Pandemi Covid-19 hingga kita belum juga berakhir, namun pelaksanaan acara resepsi syukuran pernikahan sudah ada yang melaksanakan  sebahagian masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.


Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Trio Beni Putra menyebutkan "bahwa pelaksanaan akad nikah dan acara selamatan boleh dilakukan asalkan tetap memperhatikan protokol kesehatan" Ungkap beliau.

"Sesuai petunjuk gugus tugas covid-19, dibenarkan masyarakat untuk melaksanakan Syukuran akad nikah dan acara selamatan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal undangan setiap sesinya tidak lebih dari 30 orang," sebutnya kepada kepada awak media, Rabu (05/08/2020).

Selanjutnya Trio Beni Putra menjelaskan bahwa secara umum masyarakat sudah di himbau agar setiap keluar rumah wajib menggunakan masker.

"Jadi, apabila ada masyarakat yang melaksanakan kegiatan hajatan seperti akad nikah dan selamatan, baik panitia atau tamu undangan tanpa menggunakan masker, hal ini akan di tindak oleh tim disiplin yang secara rutin melakukan pengawasan," jelasnya.

Lebih Lanjut, Trio Beni Putra menyebut bahwa secara Khusus, bagi tamu undangan yang datang ketika menghadiri acara tanpa menggunakan masker, maka akan menjadi kewajiban panitia pelaksana untuk menindak lanjuti kejadian tersebut.

"Oleh karena itu, apabila ada Masyarakat yang melihat kondisi tersebut, agar bisa mengingatkan agar segera memakai masker," terangnya. (***) 




Posting Komentar

0 Komentar