BNNP Jambi ringkus Dua warga Inhil, Riau dan Satu Warga Kota Jambi jadi Bagian Jaringan Internasional.



Bersinarpos.com -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, meringkus 3 kurir narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, jaringan Malaysia mengaku diupah sebesar Rp 25 juta.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto menuturkan, tiga tersangka adalah Romi (31) dan Apriandi (33), warga Reteh, Inhil, Riau dan Alimuddin (27) warga Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi merupakan kurir jaringan internasional, setiap orang ini diupah 25 juta, kata Dwi, Selasa (11/8) pagi.

Barang bukti, 2 Kg narkotika jenis sabu dan 3.400 butir pil ekstasi yang diamankan dari tiga pelaku akan dipasok di empat provinsi, di wilayah Sumatera, yaitu, Sumatera Barat, Lampung, Jambi, dan Palembang, Sumatera Selatan.

Dihadapan petugas, ketiga pelaku mengaku sudah tujuh kali beraksi dan dikendalikan dari dalam lapas Kota Pekan Baru.

Kepala BNNP Jambi, melalui Kanit Berantas BNNP Jambi, Ipda Riko menuturkan, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut rencananya akan dipasok ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

"Dari pengakuan tersangka, barang tersebut akan dikirim ke Palembang, namun, masih kita dalami dan lakukan penyelidikan," kata Riko.

Riko menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi, bahwa akan ada pengiriman sabu dan pil ekstasi dari wilayah Provinsi Riau.

Mengetahui hal tersebut, dibagi dalam beberapa tim, petugas langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.

"Mereka menggunakan mobil Toyota Avanza, dengan nomor polisi BM 1566 TM, setelah memastikan tersangka kita langsung periksa dan dapatkan sabu dan ekstasi," terangnya.

Tanpa perlawanan, ketiganya langsung digelandang petugas ke Kantor BNN Provinsi Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (*BP*)

Sumber : TRIBUNJAMBI.COM. 
Penulis : Redaksi


Posting Komentar

0 Komentar