BersinarPos.com, Dua tahanan Polres Labuhanbatu kembali diamankan Piket Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Jumat (31/7/2020) kemarin sekira pukul 04.30 saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sel.
"Dari penggeledahan ini, kita amankan dua plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,65 gram yang disimpan dalam kotak rokok yang terselip di badan tersangka," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (2/8/2020).
Tersangka berinisial AS alias Kunneg (42), kata Kasat Narkoba, merupakan tangkapan Polsek Sei Kanan Polres Labuhanbatu yang ditangkap pada Rabu (29/7/2020) sekira pukul 10.00 saat melintas mengendarai sepeda motor miliknya di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasat melanjutkan, barang bukti yang disita dari pelaku pada saat penangkapannya yaitu 1 buah dompet emas warna coklat berisikan 1 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 105,5 gram/bruto, 1 bungkus kotak rokok sempurna yang di dalamnya terdapat 6 buah plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan timah rokok dan di plastik luar kotak rokok sampoerna tersebut terdapat 3 buah plastik klip tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Kemudian 1 buah dompet warna coklat berisikan 3 buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu, total keseluruhan 12 bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 5,6 gram/bruto," bebernya.
Selain itu, pihaknya turut mengamankan 1 buah kaca pirek bekas bakar diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 1,34 gram/bruto dan 1 buah timbangan elektrik.
"Dari keterangan TSK, dia sudah selama enam bulan melibatkan dirinya dalam transaksi narkoba. Narkoba ini diperolehnya dari Lingkungan Simaninggir, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," jelasnya.
Dari informasi ini, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AFH (50) saat berada di rumahnya.
"Dari AFH kita amankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram yang diselipkan dalam kantong celana panjang warna coklat milik tersangka," tukasnya.
Kedua TSK ini, kata Kasat, telah dilimpahkan ke Satres Narkoba penanganannya pada Kamis (30/7/2020) sekira pukul 21.00. Diduga badan tersangka AS alias Kunneng luput dari pemeriksaan karena bapak tiga anak ini tidak bisa berjalan normal setelah mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.
"Sehingga dalam perkaranya dari kedua TSK ini oleh petugas berhasil menyita barang bukti berupa kristal diduga narkotika sabu seberat 182,14 gram. Keduanya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
0 Komentar