Diciduk Polres Rohil tiga orang saat Sedang Transaksi Sabu di Belakang Pondok



BersinarPos.com, ROHIL -- Tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap diduga pelaku pengedar sabu sebanyak 3 orang Dusun Sidomulyo, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Sabtu (8/8/20), sekira Pukul 12.00 WIB.

Pelaku yang diduga pengedar sabu sebanyak 3 orang adalah P (46) Alias Pai, S (35) Alias Oyon, MA (35) Alias Dimas yang saat transaksi sabu dibelakang Pondok, tepatnya disusun Sidomulyo, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, pada Minggu (9/8/20) melalui Kasatnarkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH, bersama Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengatakan, kronologis kejadian dan penangkapan ke 3 pelaku ditangkap petugas saat sedang transaksi sabu dibelakang gubuk milik salah satu pelaku pelaku berawal dari Informasi Masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dipondok kecil perkarangan belakang milik S Alias Oyon tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam KM 21, Gang Photo, Dusun Sidomulyo Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako kerap melakukan transaksi sabu-sabu," Ucap AKP Juliandi SH.

Dari hasil penangkapan itu, tim Satresnarkoba Polres Rokan Hilir menyita barang bukti berupa satu buah tas warna abu-abu, satu buah tabung kecil terbuat dari dua tutup botol aqua warna biru, satu bungkus plastik klip kecil berisikan sabu, dan 2 lembar bukti /slip transfer BRI.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SIK melalui Kassubag Humasnya, AKP Juliandi SH mengatakan, barang bukti berupa dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi benda diduga narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, satu lembar kertas tisu dan alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirex, empat buah mancis, satu unit HP merk Samsung warna biru, dua unit HP merk Oppo warna Ungu dan Dompet warna cokelat berisikan uang Rp 400.000 diamankan.


Juliandi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap petugas saat sedang transaksi sabu dibelakang gubuk milik salah satu pelaku.

Dijelaskan Juliandi, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pondok kecil perkarangan belakang milik S alias Oyon tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut balam Km 21, Gang Photo, Dusun Sidomulyo Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako kerap melakukan transaksi sabu-sabu.

Selanjutnya, atas perintah KBO Satnarkoba, Iptu Edwar langsung memerintahkan empat anggota Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di daerah dimaksud sekira pukul 12.00 WIB. 

Pada saat itu juga petugas melakukan penggerebekan di belakang gubuk tersebut dan ditemukan alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirex, tiga buah mancis, dan tiga bungkus plastik klip kosong saat dalam penguasaan ketiga pelaku yakni S alias Oyon, MA alias Dimas dan P alias Pai.

Kemudian petugas melanjutkan kembali penggeledahan di rumah  S alias Oyon, hasilnya ditemukan barang bukti seperti yang disampaikan di atas.

"Tidak cukup di situ, petugas berhasil menemukan dua paket kecil dibalut kertas tisu yang sebelumnya salah seorang pelaku membuangnya di sekitar pondok bagian belakang. Sehingga total sabu yang diamankan dengan berat kotor 2,36 gram. Saat ini ketiga lelaki tersebut diamankan ke Mapolres Rokan Hilir guna tindak lanjut," pungkasnya. (*BP*)

Posting Komentar

0 Komentar