Bersinarpos.com, INHU - Masih ingat Mak Gadi? Gembong narkoba di Kecamatan Rengat, Inhu Riau?
Mak Gadi sukses menjalankan bisnis haramnya hingga puluhan tahun.
Polisi berhasil mengungkap bisnis narkoba Mak Gadi setelah 30 tahun eksis.
Mak Gadi yang diamankan oleh aparat Kepolisian Polres Inhu pada bulan Juli 2020 lalu mengajukan pencabutan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Pencabutan permohonan praperadilan ini disahkan pada sidang praperadilan yang digelar Rabu (5/8/2020) siang Lalu di PN Rengat.
Juru bicara PN Rengat, Petrus Sitompul menyampaikan bahwa sebelumnya Hj Nurhasanah alias Mak Gadi menyampaikan permohonan praperadilannya ke PN Rengat pada tanggal 28 Juli 2020.
Namun sebelum sidang praperadilan pertama digelar, Nurhasanah kembali mengajukan surat permohonan pencabutan praperadilan.
Atas dasar surat tersebut, maka Omori Sitorus, hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut melakukan penetapan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh Mak Gadi.
Terkait keputusan tersebut, Tribunpekanbaru.com mewawancarai Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jalifer Lumbantoruan.
Ia menyampaikan bahwa permohonan dan pencabutan praperadilan tersebut merupakan hak tersangka.
"Hal itu adalah hak dari tersangka," kata Jalifer.
Sebelumnya, Polres Inhu melakukan penggerebekan di rumah mewah milik Mak Gadi yang berlokasi di Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu.
Dari penggerebekan itu Polisi mengamankan NRS (61) alias Mak Gadi pemilik rumah, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu, serta THR (37) yang merupakan pembeli.
Selain itu Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal menerangkan bahwa bisnis narkoba yang dijalankan oleh Mak Gadi juga melibatkan anggota keluarganya dan sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal saat menggelar konferensi pers di lokasi penggerebekan pada Selasa (21/7/2020) lalu menerangkan kronologi pengungkapan kasus narkoba yang dijalankan Mak Gadi.
"Kasus ini terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR di ruas Jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB," kata Efrizal.
Tersangka THR mengaku jika ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari NRS.
Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penggrebekan di rumah tersangka NRS.
Penggerebekan itu juga disaksikan perangkat desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat.
Proses penggrebekan berlangsung dramatis. Diawali ketika Polisi hendak masuk ke dalam rumah dengan cara mengetuk pintu.
Namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka. Diduga anggota keluarga yang tinggal di dalam rumah, mengetahui kedatangan Polisi.
Sebab sekeliling komplek rumah itu dipasang kamera CCTV.
Polisi memutuskan membuka paksa dengan cara mendobrak pintu rumah NRS.
Polisi juga membuka paksa pintu kamar di dalam rumah tempat NRS bersembunyi.
Selain rumah NRS, Polisi juga menggrebek sejumlah rumah yang ada di komplek rumah NRS tersebut dan menemukan para pelaku lainnya.
Dari beberapa rumah di komplek tersebut Polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka.
Polisi juga menggeledah seluruh isi rumah dan menginterogasi para tersangka.
Namun para tersangka enggan menunjukkan barang bukti dan bersikeras mengatakan jika mereka tak menyimpan dan tidak menjual narkoba.
Upaya pencarian terus dilakukan, hingga akhirnya Polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu didalam safety tank dan kamar para tersangka yang sudah dipaket siap edar.
Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram.
Sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya.
Mendapatkan barang bukti tersebut, seluruh tersangka yang merupakan keluarga besar digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.(***)
.
0 Komentar