Komnas PA Minta Setop Penggunaan Kata ‘Anjay’: Bisa Dipidana

Bersinarpos.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti maraknya penggunaan kata ‘anjay’ yang populer dipakai anak-anak, minta dihentikan karena berpotensi dipidana.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti penggunaan kata “anjay” yang sedang populer dipakai oleh anak-anak. Komnas PA lantas meminta penggunaan kata tersebut untuk segera dihentikan lantaran berpotensi dipidana.

Mengenai hukuman pidana terkait penggunaan kata “anjay”, Komnas PA menjelaskan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Komnas PA, kata “anjay” merupakan sebuah bentuk kekerasan atau bullying sehingga dapat dipidana sesuai aturan tersebut, dan masuk dalam kategori kekerasan verbal.

”Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait seperti dilansir dari Detik, Sabtu (29/8). “Bisa dipidana baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan.”

”Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal,” sambungnya. “Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga.”

Meski demikian, ancaman pidana tersebut harus melihat penggunaan serta makna kata “anjay” itu sendiri. Jika kata itu disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa, maka tidak mengandung unsur kekerasan atau bullying.

”Misalnya 'Waoo... keren', memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah 'ANJAY',” jelas Arist. “Untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan sekalipun.”

Sebaliknya jika kata “anjay” diartikan sebagai kata pengganti binatang, maka hal tersebut sudah merendahkan martabat seseorang. Dengan begitu, orang yang mengucapkannya dapat teracam hukuman pidana karena telah melakukan aksi kekerasan verbal.

”Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana,” terang Arist.

“Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah 'anjay' sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak.”

Sumber Wowkeren.com

Posting Komentar

0 Komentar