BersinarPos.com -- Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya, berhasil menggagalkan dalam membongkar jaringan peredaran Narkoba hingga ke bandarnya, Mirisnya lagi, dua diantaranya melibatkan oknum polisi aktif Agus (35), warga Ponorogo dan Rizky (34), warga kemayiran Bangkalan, dua oknum polisi ini terpaksa diberi timah panas akibat melawan saat diamankan.
Kepala Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, menjelaskan 6 tersangka pengedar dan bandar narkoba, yang dua diantaranya oknum anggota polisi aktif ini terpaksa diberi timah panas akibat melawan saat diamankan.
Empat rekan tersangka lainnya berhasil di bekuk bersama tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ia adalah Mochamad Ficky (28), warga jalan Demak, Fitri (21), warga Kedinding, Mochamad Zaidan (18), warga Taman Irawati, Sidotopo serta Latifa alias Rara (27), warga Jalan Tenggumung, sesuai dilansir PORTALSURABAYA.
Kepala Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, menjelaskan “Saya terpaksa memberi hadiah timah panas kepada oknum tersebut akibat melawan saat diamankan” Ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Jumat (7/8).
Dari hasil penangkapan Petugas Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita barang bukti beberapa bungkus berisi lebih dari 2,7 (dua, tujuh) kilogram sabu, 7 (tujuh) butir Pil Extacy Hijau, timbangan untuk pemecahan, dan ranjau, yang berhasil di amankan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya Kepala Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya menyampaikan “Tidak hanya barang haram ini anggota kita juga mengamankan satu pucuk senjata angin, badik dan parang.barang tersebut kami sita dari rumah tersangka ficky,” Ucap Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian.
Awal mula pengungkapan kasus yang melibatkan dua oknum polisi aktif ini bermula dari penangkapan ficky, zaidan dan fitria, di rumah jalan demak, selasa (21/7) malam
Kemudian dari hasil pengeledahan petugas menyita satu paket berisi 40 gram sabu dan 7 butir pil ekstasi hijau, ternyata tersangka Ficky baru saja mengirim 14 kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi hijau pada 16 Juli, tidak lama kemudian Ficky memanfaatkan driver online, salah satu penerima adalah Latifa alias Rara dan Rizky.
“Tersangka mengakui jika kiriman tersebut atas perintah HR (Istri fitria) dan besoknya kembali beroperasi dan mengamankan tersangka Latifa alias rara dan kekasihnya Rizky yang merupakan oknum anggota kepolisian di rumahnya jalan tambak segaran,” Kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian.
Aktivitas sehari – hari tersangka Rizky dan Agus merupakan Oknum anggota Polri Aktif, dan mereka berdua berdinas di dua polres jajaran Polda Jatim dan saat sekarang berpangkat (Bripka) Brigadir Kepala.
Kepala Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, mengungkapkan “Kami tidak pandang bulu meski ia merupakan anggota kepolisian jika oknum tersebut melanggar, saya tidak segan – segan untuk segera menindak seperti oknum satu ini ” tandas Kasat Reskoba Polrestabes.
Dari keenam tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Fi dengan Fit dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2. Untuk Lat dengan Riz Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1.
Kepala Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menuturkan "Sekali lagi saya ingatkan, narkoba itu tidak mengenal jabatan, jadi kita tetap komitmen dengan pemberantasan narkoba, kita menangkap kuda, kudanya adalah oknum anggota, karena melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kita lakukan tindakan tegas, siapapun itu, kita tidak mengenal jabatannya apa, tetap kita akan melakukan pemberantasan narkotika," ujarnya, di Lapangan Tembak Arjuna Polrestabes Surabaya, Jumat (7/8/2020) siang (*BP*)
0 Komentar