BersinarPos.com -- Sudah sering kita semua mendengar istilah Plt. Plh. Pj dan Pjs untuk urusan administrasi di pemerintah, Baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kab/Kota Hingga di Tingkat Desa.
Plt. Singkatan Pelaksana Tugas.
Plh. Singkatan Pelaksana Harian.
Dan kemudian
Pj. Singkatan Penjabat.
Pjs. Singkatan Penjabat Sementara.
Semua hal dan aturan tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi, yang disahkan pada tanggal 17 oktober 2014.
Apabila seseorang sudah diangkat menjadi Plt, Plh, atau Penjabat, maka ia mendapatkan hak-hak dan berkewajiban menjalankan tugas sesuai tupoksi pejabat definitif. Masalahnya, apakah semua tugas dan wewenang pejabat definitif bisa dijalankan oleh seorang Plt, Plh, atau Penjabat, maka selalu diperhatikan perbedaan-perbedaan.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diperintahkan sebagai Plh. (Pelaksana Harian) dan Plt (Pelaksana Tugas) tidak perlu dilantik atau diambil sumpah.
Plh. (Pelaksana Harian) dan Plt (Pelaksana Tugas) sama sekali tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Plh. (Pelaksana Harian) dan Plt (Pelaksana Tugas) tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Plh. (Pelaksana Harian) atau Plt (Pelaksana Tugas) dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerja.
Dalam menetapkan suatu keputusan atau tindakan, Plh. (Pelaksana Harian) dan Plt (Pelaksana Tugas) harus menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang memberikan mereka mandat.
Plh. (Pelaksana Harian) dan Plt. (Pelaksana Tugas) boleh mengambil keputusan meliputi antara lain :
1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja.
2. Menetapkan kenaikan gaji berkala.
3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
4. Menetapkan surat penugasan pegawai.
5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi.
6. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
Pj. Singkatan Penjabat.
Pjs. Singkatan Penjabat Sementara.
Pejabat sementara dipilih atau diangkat jika oleh pimpinan tertinggi jika yang bersangkutan :
1. Meninggal dunia
2. Diberhentikan
3. Mengundurkan diri
Pejabat orang yang memegang jabatan tetap
Penjabat orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara.
Penjabat sementara orang yang memangku jabatan dalam waktu sementara.
Pj. Kepanjangan Penjabat, yang Merupakan penunjukan pejabat sementara di mana pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat di bawah level jabatan tersebut.
Pjs. kepanjangan dari Penjabat Sementara, yang merupakan penunjukan pejabat sementara di mana pejabat yang ditunjuk tersebut masih dua tingkat di bawah level jabatan tersebut.
Pjs. (Penjabat Sementara) Penjabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum, sehingga tidak menempati posisi tersebut.
Pejabat Sementara ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan.
0 Komentar