Modus Simpan Shabu disandal kulit Polda NTB Berhasil Tangkap Dua Pelaku


Bersinarpos.com – Mataram - berbagai macam modus pelaku dalam mengelabui petugas untuk menyembuyikan Barang Haram Berupa narkoba seperti di lakukan 2 orang pelaku yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (kg).


Kedua pelaku tersebut menyembunyikan barang haram tersebut di sandal kulit yang dipakainya untuk mengelabui petugas bandara akhirnya di amankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) 

Dalam saat konferensi pers yang dilakukan oleh Polda NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma R., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa, siapapun yang terlibat dalam kejahatan sindikat peredaran narkoba akan dikejar. Polisi tidak mengenal istilah bandar, kurir ataupun pemakai.

“Mereka menjadi satu bagian dari sindikat narkoba, itu pasal utama yakni menjadi bagian dari permufakatan jahatnya,” jelas Dirresnarkoba Polda NTB.

Kombes Helmi menegaskan, para sindikat narkoba khususnya yang akan masuk atau mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtibmas), serta yang akan merusak generasi bangsa di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan berhadapan dengan Ditresnarkoba Polda NTB.

“Penangkapan yang kemudian berhasil kita lakukan sekarang dan yang lalu itu, membuktikan bahwa saya semakin dekat kepada pada sindikat narkoba. Anda para sindikat narkoba akan berhadapan dengan saya kalau Anda tidak segera hijrah,” tegas Dirresnarkoba Polda NTB.

Dirresnarkoba Polda NTB menjelaskan bahwa, sabu dengan berat satu kilogram yang dibawa kedua pelaku tidak terdeteksi petugas bandara maupun alat pendeteksi, karena kelihaian pelaku dalam mengelabui dengan memasukkan sabu yang terbungkus plastik ke dalam sandal, dimana bungkusan sabu tersebut berada di antara cakar (alas) dengan lembaran solek (bahan pembatas) kulit sandal.

“Barang sabu ini dimasukkan ke dalam sandal dengan rapi, selanjutnya dipakai, digunakan oleh mereka sehingga tidak bisa terbaca oleh x-ray. Ini sudah yang ketiga kali dengan jumlah yang berbeda,” jelas Dirresnarkoba Polda NTB.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber Tribratanews.polri.go.id

Posting Komentar

0 Komentar