Bersinarpos.com - JAKARTA, - pentolan Gerakan Jaga Indonesia (GJI) Boedi Djarot dan sejumlah massa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR pada (27/7/2020) lalu terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisan karena
Boedi Djarot cs dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (5/8/2020) kemarin,
Atas Laporan ini atas dugaan penghinaan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan sistem khilafah. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4599/VIII/ YAN 2.5/2020.
"Boedi Djarot serta pasukannya yang diduga menghinakan Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan sistem khilafah, hukum yang dicontohkan Rasulullah, telah berhasil kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Waketum TPUA, Novel Bamukmin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).
Menurut Novel, TPUA melaporkan Boedi cs demi tegaknya hukum dan atas himbauan dari Habib Rizieq supaya para pencintanya tidak berbuat anarkis.
"Hal laporan ini selain demi tegaknya hukum juga adalah bentuk pelaksanaan atas himbauan IB HRS. untuk melaporkan kejadian 27 Juli di depan Gedung DPR agar masyarakat muslim dan nasionalis pencintanya tidak berbuat anarkis," ucap Novel.
Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu menjelaskan, orasi Boedi Djarot, umpatan sejumlah massa aksi, hingga perusakan poster bergambar Habib Rizieq dalam unjuk rasa tersebut, menjadi dasar TPUA melaporkan Boedi cs.
"Beberapa dari mereka (massa aksi) diduga ada suara dan wajah seorang perempuan yang kami lihat "mirip cara atau pola model ormas gerakan wanita terlarang tempo dulu tahun 65-an" berorasi dengan isi narasi antara lain "mati Rizieq, hancurkan khilafah serta dibumbui dengan pembakaran baliho yang terdapat gambar Imam Besar Habib Rizieq Shihab," jelas Novel.
Novel mengungkapkan, delik yang dilaporkan TPUA terhadap Boedi Djarot cs adalah seorang diduga dan atau beberapa orang dengan sengaja menyatakan di depan umum rasa permusuhan dan kebencian atau penghinaaan terhadap beberarapa golongan.
"Adapun pasalnya kami serahkan kepada pihak penyidik polri (yang berwajib). Agar laporan tidak salah oleh sebab hanya karena pasal yang tidak tepat. Padahal bukti delik kuat dan sepengetahuan umum atau sulit dibantahkan, (karena terpublish di Youtube, stasiun TV dan media sosial lainnya), dan ada terdapat ekses yakni rumah BD disatroni," pungkasnya.
Sumber NETRALNEWS.COM
0 Komentar