Pemakai dan Pengedar 2 orang ditangkap Polsek Rangsang

BersinarPos.com, - Pada hari raya Idul adha 1441 H jajaran Polsek Rangsang telah berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Dwi Tunggal, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Jumat (31/7/2020). 

Kedua diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap pada  hari jumat kemarin saat seluruh umat muslim tengah merayakan Idul Adha, kemudian selai pemakai sabu, keduanya ternyata juga pengedar kristal haram tersebut. 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut. Kata AKBP Taufiq, 

kedua tersangka berinisial ZU (46 tahun) dan MU (19 tahun). Tersangka dan barang bukti dititipkan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga kedua tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, saat penangkapan dan digeledah, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 3.39 gram, satu bong, kaca fanbo yang masih berisikan diduga narkotika dan satu korek api warna hijau. Ungkap AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH

Termasuk juga satu kompor yang digunakan membakar narkotika, uang sejumlah Rp. 400.000, satu tas sandang yang berisikan dompet warna coklat yang digunakan tersangka untuk menyimpan tiga plastik kecil warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pemakaian. Serta satu plastik sedang warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pemakaian.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwasanya akan adanya transaksi Narkotika di Jalan Parit Lapis Desa Dwi Tunggal, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Atas informasi tersebut, sekira pukul 23.00 WIB personel Polsek Rangsang yang dipimpin langsung Kapolsek Rangsang Iptu Jhoni Rekmamora bersama Kanit Reskrim Ipda Santo Morlando SH MH, langsung menuju TKP.

Selanjutnya, setelah mendapat informasi yang akurat, sekira pukul 00.15 WIB personel Polsek Rangsang langsung menuju rumah tersangka MU di Desa Dwi Tunggal Kecamatan Rangsang dan didapati MU dan ZU sedang duduk mengunakan Narkotika jenis sabu.

"Anggota juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka. Hasil dari penggeledahan ditemukanlah barang bukti tersebut," jelas AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH. Selaku Kapolres Kepulauan Meranti. (BP) 



Posting Komentar

0 Komentar