Pemuda Perawang Barat diamankan Satres Narkoba Polres Siak terbukti bawa sabu.



BersinarPos.com, -- Tim satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Jumat (7/8)

Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berinisial RP (23) diamankan pada hari jumat (7/8) sekitar pukul 03.00 Wib di Jl. Alamsyah, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba AKP Jailani, mengungkapkan "barang bukit yang telah diamankan berupa 2 paket sabu dengan berat 9,25 gram serta barang bukti lainnya 2 bungkus plastik warna putih dan merah serta 1 unit hand phone" , ungkap AKP Jailani.

Kemudian Kasat Narkoba AKP Jailani menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku RP bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Mendapati informasi kita langsung bersama tim opsnal Satres Narkoba Polres Siak melalukan penyelidikan ternyata benar kita menemukan tersangka selanjutnya pada saat digeledah ditemukan barang bukti dimaksud pada tersangka” ungkapnya.

Saat sekarang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berinisial RP (23) bersama barang bukti diamankan di Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut, ucap Penutup. (*BP*)

Posting Komentar

0 Komentar