Pengedar Sabu Warga Kampung Pinang ditangkap Tim Opsnal Res-narkoba Polres Pelalawan




BersinarPos.com, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba ( Res Narkoba) Polres Pelalawan mengamankan salah seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Minggu (09/08/2020)



Pelaku diduga melakukan tindak pidana Narkotika yang berjenis kelamin laki-laki, dengan inisial JA (38) Warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Pelaku  melakukan jalan lintas timur tepatnya di depan Bank Riau Kepri, kelurahan kerinci kota, kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan, ± sekitar pukul 22.00 Wib, Minggu (09/08/2020)

Selanjutnya petugas opsnal Res narkoba Polres Pelalawan mengamankan barang bukti 1(satu) bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis shabu seberat 100,02 gram dan juga satu unit Handphone kecil Nokia berwarna hitam.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, melalui paur humas polres Pelalawan, IPTU Edi Heriyanto mereka mengungkapkan "Penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini di benarkan ungkap IPTU Edi Haryanto, Senin (10/08/2020)

Selanjutnya dijelaskan seputar kronologis penangkapan tersangka, Pada hari minggu Anggota Tim Opsnal Resnarkoba polres Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan lintas timur tepatnya di depan Bank Riau Kepri, kelurahan kerinci kota, kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian berdasar informasi tersebut, Kanit I beserta tim Opsnal yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan, IPTU Gus Purwantoro, SH. MM melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya dalam pengintaian tim Opsnal melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan, sehingga tim langsung mengamankan terduga pelaku di TKP dan di saksikan oleh warga.

Berdasarkan hasil penggeledahan tim sekaligus interogasi kepada terduga, maka di temukanlah di dekat tumpukan batu bata barang bukti narkotika jenis sabu yang terletak di pinggir jalan lintas timur. Tutur  IPTU Edi Heriyanto.

Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu mengakui "Benar", sebelumnya barak bukti narkotika jenis sabu ini sudah di letakkan oleh pelaku di dekat tumpukan batu bata yang berada di TKP, tepatnya di jalan lintas timur.

Sekarang pelaku sekarang sudah di amankan di Mapolres Pelalawan  untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, Tutup IPTU Edi Heriyanto Paur humas polres Pelalawan (*BP*)

Posting Komentar

0 Komentar