Pengedar Shabu di Air Tiris Kampar, ditangkap Sat Resnarkoba Kampar



BersinarPos.com, KAMPAR -- Satuan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap salah seorang pengedar narkotika jenis shabu, berinisial AP alias RI (24) Warga Keluarahan Air Tiris Kecamatan Kampar pada Jumat (7/8) Tengah Malam

Pengungkapan salah seorang pengedar narkotika jenis shabu Berdasrakan informasi dari masyarakat pada hari Jumat (7/8) yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Lingkungan I Air Tiris Kecamatan Kampar.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target, seorang pria inisial AP alias RI (24) warga Air Tiris Kecamatan Kampar.

Bersama tersangka telah diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,19 gram, sepotong kaca pirex berisi narkotika jenis shabu seberat 1,36 gram, 1 butir pil ekstasi, 6 pak plastik bening, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Selanjutnya pada saat didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 butir Pil Ekstasi terbungkus plastik bening dalam genggaman tangan kanan pelaku, selain itu ditemukan 1 paket Narkotika Jenis Shabu terbungkus plastik bening dan sebuah kaca pirex berisi  shabu dirumahnya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KasatRes Narkoba, AKP. Daren Maysar  membenarkan penangkapan pelaku narkoba pelaku, bahwa dari pengecekan terhadap urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka ini juga sebagai pengguna narkoba.

Tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelas KasatRes Narkoba, AKP. Daren Maysar (*BP*)

Posting Komentar

0 Komentar