Pengendali 41 Kg Sabu dari Lapas memvonis hukum Mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung



BersinarPos.com, BANDAR LAMPUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, memvonis hukuman mati terhadap lima terdakwa, pengendali jaringan pengiriman 41 kilogram Narkotika jenis ganja, Kamis (6/8/2020).


Kelimanya yakni Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje, dan Suhendra alias Midun.

"Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ini menjatuhkan pidana mati, terhadap kelima terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual.

Kelimanya terbukti bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Kelimanya juga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu.

"Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa ini. Sebab kelimanya merusak generasi bangsa, meresahkan masyarakat, dan tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan negara," jelas Aslan dalam persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga memberikan tuntutan hukuman mati, terhadap lima tersangka ini. Kkelimamya ini menjadi pengendali sabu 41,6 kilogram asal Aceh, yang hendak diedarkan ke Lampung pada Desember 2019.

Sebelumnya kasus peredaran narkotika jenis sabu ini terungkap, saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mendapati informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkotika asal Aceh ke Bandar Lampung, Rabu (4/12/2019). Awalnya BNN Lampung mengamankan Suhendra, di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.

Saat itu, Suhendra ditangkap bersama warga Aceh bernama Irfan Usman yang ditembak mati, karena berusaha melawan petugas. Setelah dilakukan pengembangan, didapati tiga terdakwa yang merupakan narapidana Lapas yakni Jefri, Supri, dan Hatami..

Selang beberapa hari, Tim BNN mengamankan Muntasir di Aceh sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengiriman sabu tersebut. (***) 

Posting Komentar

0 Komentar