Pihak Kepolisian menangkap pengedar Narkoba di batu Batubasuruat kamoar



BersinarPos.com, -- Tim Operasional Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan pengedar narkoba di wilayah Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar pada Senin sore (10/8).

Pengungkapan kasus pengedar narkoba ini berawal pada informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Riau Sumbar wilayah Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar pada dammmm hari Senin (10/8) sekira pukul 17.00 Wib,

Selanjutnya tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Kepolisian berinisial ES alias ED (35) warga Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar.
Dari temuan Pelaku ditemukan barang bukti berupa 8 paket Narkotika jenis shabu seberat 2,49 gram, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya serta 1 unit Hp.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target seorang pria inisial ES alias ED.

Disaat penggeledahan sekaligus didampingi oleh aparat desa bersama petugas menerangkan informasi yang didapatkan 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening didalam kotak rokok gudang garam dan sejumlah barang bukti lainnya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka ini selain mengedarkan narkoba juga pemakai barang haram tersebut.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, (***)


Posting Komentar

0 Komentar