Polda Jatim Tangkap Pengedar Narkoba yang Manfaatkan Santri

Bersinatpos.com - Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang bersama Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu dan mengamankan tersangka dengan inisial MT (33) di sebuah pondok pesantren.


Upaya penangkapan tersangka sempat ramai di media sosial. Pasalnya, dia ditangkap di tempat ibadah di Dusun Bejegung Desa Astapah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Dr. Drs. H. M. Fadil Imran, M.Si., mengatakan, dalam menjalankan jual-beli narkoba ini tersangka melibatkan salah satu santri yang ada di ponpes.

“Tersangka memanfaatkan seorang santri untuk dijadikan perantara mengedarkan sabu,” terang Kapolda, Jumat (28/08) yang di laksir Tribratanews.polri.go.id

Disamping itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menerangkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga hari. Hasilnya, anggota bisa menangkap tersangka pengedar sabu yang meresahkan masyarakat itu pada 27 Agustus 2020.

“Kita lakukan penyelidikan sejak 24 Agustus, dan bisa menangkap pelaku tersebut. Kita langsung jalani pemeriksaan terhadap pelaku,” jelas Kabid Humas.

Penangkapan ini juga menepis adanya informasi mengenai rekayasa polisi yang memanfaatkan dan menjebak santri.

“Berita itu tidak benar adanya dan sudah terbantahkan dengan ditangkapnya pengedar narkoba tersebut,” tutur Kabid Humas.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening terdapat kristal putih sabu seberat 2,54 gram, satu lembar tisu warna putih, satu buah sobekan plastik warna putih, satu lembar kertas bukti transfer, uang tunai sebesar Rp 10 ribu dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(***)

Posting Komentar

0 Komentar