“12 tersangka yang berhasil kita amankan dalam kasus pembunuhan di Ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara,” jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Drs. Nana Sujana, M.M., Senin (24/08/2020).
Kapolda Metro Jaya menambahkan, para tersangka melakukan aksinya dengan perencanaan. Bahkan 12 orang tersebut memiliki peran masing-masing.
“Jadi saat itu tersangka NL memerintahkan suami sirinya berinisial R untuk membunuh korban S. Kemudian tersangka R menyuruh tersangka SY untuk membunuh korban S. SY pun bersama tersangka DM ini merupakan joki dan eksekutor,” terang Kapolda Metro Jaya.
Selanjutnya tersangka AJ yang menyiapkan senjata untuk membunuh korban. Kemudian senjata itu dijemput tersangka S dan diserahkan oleh MR ke tersangka R. Tersangka TH dan SP merupakan perantara penjual senpi untuk para tersangka. Tersangka lainnya, DW, R, dan RS ikut dalam aksi perencanaan pembunuhan.
Atas perbuatannya, para Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.(***)
0 Komentar