"Sementara masih kita dalami kemarin baru LP nya masuk, kemudian nanti akan ditangani oleh tim Cyber Krimsus Polda Metro Jaya, nanti akan dipelajari dulu karena ini masih tahap penyelidikan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (26/08/2020).
Penyidik nantinya akan meminta keterangan dari pelapor dengan membawa bukti-bukti.
"Mudah-mudahan kita jadwalkan secepatnya, tapi sekarang ini memang laporanya masih kita dalami karena kan ini masalah UU ITE ya di Pasal 32 di mana ada dugaan unsur-unsur menghilangkan kemudian menambahkan bahkan juga mencuri satu data informasi maupun dokumen informasi," jelas Kabid Humas seperti dilaksir Tribratanews.polri.go.id
Sebelumnya, dua perusahaan media online nasional yakni Tirto.id dan Tempo.co, mendatangi Mapolda Metro Jaya guna melaporkan peretasan yang terjadi beberapa Minggu lalu.
Hadir Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra, dan Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro, yang didampingi oleh Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dan Direktur Eksekutif SAFEnet.
"Tugas masyarakat sipil dan media sudah selesai, dan kini kita lapor. Tinggal kepolisian yang melanjutkan proses hukumnya. Awalnya kita menyiapkan tiga media yang akan melapor. Tapi yang jadi cuma dua, Tempo.co dan Tirto.id," kata Ade.(***)
0 Komentar