Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, 41 ribu benih lobster tersebut diamankan dari sebuah mobil Toyota Innova yang dikemudikan Arif Nugroho, warga Pacitan kemudian mobil tersebut diadang di check point COVID-19 di Kecamatan Panggul, Trenggalek.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan benur. Kemudian kami tindaklanjuti dan kami lakukan pengadangan di check point Panggul. Ternyata benar. Di dalam mobil Innova tersebut ada 9 boks yang berisi benur,” jelas AKBP Doni Satria Sembiring, Minggu (9/8/20).
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan, Arif tidak dapat menunjukkan surat-surat sah terkait perdagangan benur, seperti aturan dalam perundang-undangan yang berlaku. “Dia tidak punya administrasi yang disyaratkan DKP yaitu surat keterangan asal benih (SKAB). Ini rencananya mau dikirim ke pengepulnya saudara Fery di Pacitan,” jelas Kapolres Trenggalek.
AKBP Doni Satria Sembiring menambahkan, 41 ribu benih lobster tersebut terdiri dari dua jenis yaitu sebanyak 39.576 jenis pasir dan 2.210 jenis mutiara. Barang tersebut diduga didapatkan dari para nelayan di Kecamatan Panggul.
Terkait penangkapan tersebut, saat ini ditangani Satreskrim Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan puluhan ribu benur hasil tangkapan kini dilepasliarkan di perairan selatan Trenggalek.(***)
0 Komentar