Bersinarpos.com - Jakarta. Polisi berhasil mengungkap tindak kejahatan penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung gas. Setelah megurangi volume gas tersebut, pelaku menjual kembali kepada masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., menjelaskan saat pengungkapan tersebut polisi melakukan tindakan tegas kepada kelima pelaku yang diamankan di dua tempat berbeda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh ke lima tersangka ini merugikan Negara yang sudah mensubsidi sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat, Sabtu (08/08/2020).
Pengungkapan ini bermula saat Penyidik Subdit ll Dittipiter Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus itu di dua lokasi, yaitu di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.
Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan 563 tabung gas ukuran 3 kilogram (kg), 175 tabung gas ukuran 12 kg, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg. Selain itu, juga disita tiga truk dan dua unit mobil pickupyang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan dan beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim mengatakan, atas aksi kejahatan pelaku, masyarakat turut dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi gas yang sesuai dari pemerintah. Dia memastikan, Polri bakal mengawal penuh subsidi gas dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.
“Seharusnya subsidi ini untuk masyarakat, namun berkurang diambil pelaku. Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi gas subsidi untuk masyarakat agar menerima subsidi secara utuh tanpa ada oknum yang bermain,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat dengan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adapun ancaman pidana untuk pasal 53 UU Nomo 22 Tahun 2001 hukumannya paling lama empat ahun penjara dengan denda paling tinggi Rp 40 miliar.(***)
0 Komentar