Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah banyak.
“BB cukup banyak Mas, total dari beberapa TKP (tempat kejadian perkara-Red) hampir 1 kilogram,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok yang di laksir Tribratanews.polri.go.id
Selain itu, saat press release dilakukan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dikenakan pasal berlapis dan juga terancam hukuman lima tahun penjara dan paling lama adalah 20 tahun.
"Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya. (***)
0 Komentar