Polisi Telaah Kerugian Akibat Pemalsuan Dokumen TPA Kuansing

Bersinarpos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih menelaah dugaan kerugian terkait dugaan pemalsuan dokumen pengerjaan proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita cakaplah com bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, memastikan penyelidikan kasus itu masih berlanjut. Tidak hanya menelaah kerugian yang ditimbulkan bagi pelapor tapi juga menelaah alat bukti.

"Tentunya harus ada kerugian dari pelapornya. Dengan adanya pemalsuan, apa yang dirugikan oleh pelaku. Apakah yang dipalsukan, apakah tanda tangan atau isinya, ini harus kita lihat," jelas Zain, Senin (3/8/2020).

Jika alat bukti dan kerugian didapat, maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan perkara ini. "Nanti kita lakukan gelar perkara untuk memastikan apakah ada dampak atau tidak," tutur Zain.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan tahun 2018 kepada Kapolda Riau saat itu, Irjen Pol Nandang. Dalam surat pengaduan tersebut tertulis dugaan pelanggaran dokumen oleh pihak yang dirugikan sehingga dilakukan pendalaman.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau memanggil para pihak yang terkait dalam pengerjaan proyek TPA Kuansing. Tim penyidik juga telah mengirimkan sejumlah dokumen ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT Noor Lina Indah (NLI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp15 miliar lebih dari nilai proyek Rp17 miliar. Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut.

Belakangan terungkap, PT NLI tidak pernah mengerjakan pembangunan TPA Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2015 silam. Kepala Dinas PU Bojonegoro pun telah mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa tidak pernah ada pekerjaan pembangunan TPA Sukorejo itu.

Setelah adanya pernyataan tertulis dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bojonegoro Satito, kontrak pekerjaan pembangunan TPA Kuansing dengan kontraktor pelaksana atas nama PT NLI telah diputus. Pemutusan kontrak itu kabarnya juga sudah diikuti dengan penerapan sanksi sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sanksi antara lain pencairan uang jaminan, pengembalian uang muka pekerjaan 20 persen dari nilai kontrak, dan penerapan blakclist terhadap PT NLI. Nilainya Rp3 miliar.

Saat ini, TPA tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kuansing. TPA juga sudah digunakan untuk menampung sampah dari masyarakat.(***)


Posting Komentar

0 Komentar