Polres Kampar menangkap warga Kampar Kiri Hilir Pengedar Narkotika



Bersinarpos.com -- Satuan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap diduga pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Pematang Lama Kelurahan Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Kamis (13/8) Sore.

Tersangka diduga pengedar narkotika jenis shabu berinisial ER alias RZ (45) ditangkap pada Kamis sore (13/8) di wilayah Pematang Lama Kelurahan Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Bersama tersangka ditemukan barang bukti sebanyak A23 paket shabu terbungkus plastik bening seberat 6,30 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta 1 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (13/8) sekira pukul 16.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Lingkungan Pematang Lama Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.


Barang Bukti yang di tangkap 
Dari pelaku Pengedar Narkoba

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial ER alias RZ (45) warga Kelurahan Sungai Pagar.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledan, petugas menemukan Barang Bukti  narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kantong celana yang dipakai pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Tersangka ER alias RZ beserta barang bukti yang ditemukan petugas telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Penulis : Redaksi 
Editor : Bersinarpos.com


Posting Komentar

0 Komentar