Bersinarpos.com – Kampar. POLRES Kampar mengungkap kasus kepemilikan, pengedaran, dan penjualan sebanyak 13.720 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Polisi berhasil menangkap tersangka ZH di Dusun III Desa Naumbai Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
"Barang bukti yang diamankan adalah 12.600 bungkus rokok kretek merk Luffman putih, 500 bungkus rokok kretek merk Luffman warna merah, dan 620 bungkus rokok kretek merk H Mind Bold warna putih dengan total 13.720 bungkus yang disimpan di dalam 17 karton besar," terang Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, Jumat (31/07/20).
AKBP Mohammad Kholid menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal pada Kamis (30/07/20) siang. Saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan rokok ilegal di rumahnya di wilayah Desa Naumbai, Kecamatan Kampar.
Atas informasi itu, lanjutnya, Tim Opsnal Polres Kampar mendatangi lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Tim berhasil menemukan 17 karton berisi rokok tanpa cukai di rumah orangtua tersangka.
"Sekaligus mengamankan tersangka inisial ZH selaku orang yang menguasai rokok tersebut," jelas Perwira Menengah Polres Kampar.
Kapolres Kampar mengatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman tentang peran tersangka. Termasuk dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lainnya. (***)
0 Komentar