Bersinarpos.com , ROHIL - Tim Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir menangkap tiga orang lelaki diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (12/08)
Ketiga tersangka tersebut ditangkap sekira ± pukul 21.30 WIB oleh team opsnal Polsek Bagan Sinembah, yang beralamat di Jalan Kutilang Balam KM 26 Kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya.
"Diketahui dua tersangka berinisial ES Ala Dedi Bin RAH (35), F Sitorus Alias Begek (25) warga Jalan Kutilang Balam KM 26, Kelurahan Balam Sempurna, sedangkan satu tersangka lagi berinisial RF Panjaitan Alias Rio (22) warga Jalan lintas Balam KM 25, Kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengatakan ketiga tersangka ditangkap Polsek Bagan Sinembah diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, selain ketiga tersangka juga sebagai pecandu dengan hasil tes urinenya positif.
Penangkapan ini, berawal pada hari Rabu 12 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB setelah adanya informasi warga terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Kutilang Balam KM 26
Menindaklanjut informasi, Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Katim Opsnal melakukan penyelidikan disekitar lokasi sekira pukul 21.30 WIB, dan menemukan 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika atas nama ES Ala Dedi dan F Sitorus Alias Begek saat didalam rumah.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan badan terhadap kedua tersangka ditemukan 1 buah botol permen berisi 1 bungkus plastik bening kecil diduga sabu-sabu, 1 buah timbangan digital dan uang Rp.120.000, 1 buah kotak rokok surya berisi 1 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, dan 1 buah alat hisap/Bong, 2 buah Mancis, 2 Buah pisau kater, 1 buah sendok skop, 1 unit Handphone merk vivo warna hitam, 1 buah Nokia wana putih dan uang Rp. 250.000,-
Setelah dilakukan introgasi kepada ES alias Dedi bahwasanya barang tersebut didapat dari RF Panjaitan Alias Rio, selanjutnya dilakukan pengembangan sekira pukul 23.30 WIB, akhirnya petugas menemukan RF Panjaitan yang pada saat itu sedang duduk didalam rumahnya dan langsung diamankan petugas, hasil penggeledahan disekitar tubuh tersangka hanya ditemukan Handphone OPPO warna hitam serta uang Rp. 50,000.
"Pada saat introgasi petugas , tersangka RF Panjaitan mengakui bahwa sabu-sabu yang didapat ES Alias Dedi dari dirinya atas suruhan D Panjaitan (DPO), selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Bagan Sinembah," Pungkasnya.
Sumber : Polres Rohil
Rilis : INFORIAU.NET
Penulis : Redaksi
Editor : Bersinarpos.com
0 Komentar