Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Wawan Munarwan mengatakan, narkoba tersebut dikirim dalam paket berupa koper berwarna biru dongker yang dikirim dari Belanda dengan tujuan Makassar.
Dalam dokumen pengiriman paket tersebut tertulis bahwa barang yang dikirim adalah baju pengantin. “Dilakukan penelusuran bahwa paket tersebut dikirim melalui ekspedisi DHL. Informasi dari pihak DHL, dalam resi pengiriman disebutkan bahwa isinya adalah baju pengantin,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (28/8/20).
Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri turut mengamankan 4 (empat) tersangka yang tergabung dalam sindikat narkoba jaringan Belanda-Makassar tersebut.
Para tersangka dijerat dengan UU RI No 35 tentang Narkotika. "Pasal yang diterapkan yakni Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," jelasnya.(***)
0 Komentar