Pria di Riau 7 Tahun Perkosa Anak Kandung, Terungkap karena Lecehkan Tante

Bersinnarpos.com - SIAK - Seorang pria berinisial AP (49) di Siak, Riau, ditangkap polisi karena diduga memperkosa putri kandung sendiri. Korban diperkosa sejak 2013.

"Korban kini usia 21 tahun melaporkan kasus tersebut ke Polres Siak. Korban mengaku disetubuhi oleh ayah kandungnya awalnya di 2013 lalu pada saat itu korban masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).


Kasus ini terbongkar, sambung Doddy, belakangan tersangka AP berselingkuh dengan wanita lain. Tak hanya itu, tante korban juga akan diperkosa oleh ayahnya.


"Tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante-tante korban juga sempat hendak diperkosa. Namun tante-tante korban berhasil melawan. Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialami kepada ibu dan keluarganya," kata Doddy.


Kepala Urusan Subaghumas Polres Siak Bripka Dedek Suprayoga menambahkan akhirnya kasus perkosaan ini dilaporkan pihak keluarga. Atas laporan tersebut, AP diamankan di rumahnya pada 2 Agustus 2020.


"Tersangka mengakui perbuatannya. Sekarang ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak," tutur Dedek.(***)


Posting Komentar

0 Komentar