Saat Santai dirumah, Pecandu Narkoba diamankan Polres Simalungun


BersinarPos.com, SIMALUNGUN - Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pecandu narkoba di kawasan Batu Enam, Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Rabu (29/07/2020) sekira pukul 21.30 WIB. 


Informasi diperoleh dari Subbag Humas Polres Simalungun, sesuai lansia dari Mediaapakabar.com Sabtu (1/8) menyebutkan,tersangka yakni  Budi Wijaya (30)  alias Kecol  warga Batu Enam, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.




Tersangka Budi Wijaya (30)  alias Kecol diamankan saat duduk di teras rumahnya,kemudian dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dimana tersangka Budi Wijaya (30)  alias Kecol duduk, ditemukan di tanah dekat pot bunga 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu2 dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong.


Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun melakukan  interogasi terhadap Budi Wijaya (30)  alias Kecol, dirinya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dilempar dengan tangan kanannya sewaktu melihat personil Sat Res Narkoba Polres Simalungun mendatanginya.


Kepada petugas dia mengaku  narkotika tersebut di peroleh dari seorang pria bernama TM yang berada daerah Gambus, Kabuoaten Batu Bara.


“Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan Tersangka dan Barang Bukti kemudian dilakukan pengembangan jaringan atas di daerah Gambus Kabupaten batu Bara, namun belum berhasil ditemukan,”  pungkas Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring (BP)

Penulis : Redaksi

Editor : Dimar


Posting Komentar

0 Komentar