Sebanyak 30 ton Gula Ilegal Asal Negara India Tangkapan Satpolairud Bengkalis Di Musnahkan


Bersinarpos.com - Bengkalis - Sebanyak 600 kampit atau sekitar 30 ton gula pasir tangkapan Satpolairud pada 9 Juni 2020 diperairan Rupat dimusnahkan dengan cara di timbun, Kamis (6/8).

Pemusnahan gula pasir tanpa label halal tersebut dipimpin Wakapolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra turut hadir Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagperin) H. Indra Gunawan, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Imanuel Tarigan SH serta perwakilan PN Bengkalis.

Wakapolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra mengatakan bahwa, Kepolisian Polres Bengkalis tetap akan melakukan tindakan tegas, apalagi soal pelaku illegal.

"Dan perkara ini, pada hari ini juga sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis atau P21,"ungkap Wakapolres usai pemusnahan.

Dikatakan Rony Syahendra pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen kebersamaan dengan seluruh stakeholder terkait berkaitan dengan pemberantasan tindakan illegal di Kabupaten Bengkalis yang harus tetap dilaksanakan.

Sementara itu, Kadis Dagperin Bengkalis Indra Gunawan mengatakan, dengan adanya penegahan terhadap pelaku ilegal ini merupakan bentuk apresiasi kepada jajaran Satpolairud Polres Bengkalis.

"Kita mengapresiasi kepada pihak kepolisian khususnya Polair Bengkalis yang sudah melakukan penegahan lebih dini masuknya barang barang ilegal. Ini merupakan perlindungan kepada masyarakat atau konsumen yang tidak memiliki izin edar dan label halal,"kata Indra Gunawan.

Indra Gunawan berharap kalau barang barang seperti ini memang harus lebih dipertegaskan dengan cara dimusnahkan karena tidak memiliki jaminan untukdi konsumsi masyarakat dan juga sebagai efek jera bagi para pelaku. (***)

Posting Komentar

0 Komentar