Sebelum Dibunuh, Bocah Laki-laki 8 Tahun Tewas di Kebun Sawit di Tualang Ternyata Disodomi Pelaku

Bersinarpos.com- Fakta baru tewasnya AH bocah laki-laki berusia 8 tahun yang ditemukan tewas di kebun sawit milik warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau terkuak.

AH ternyata dibunuh oleh pelaku yang masih saudaranya sendiri inisial MH (24).

Sebelumnya AH diduga tewas akibat benturan benda tumpul.

Benturan itu membuat luka menganga di bagian lehernya. Kemudian korban tersangkut di pohon akasia saat bermain layangan.

Penyelidikan yang dilakukan tim Serindit King Polres Siak dan Polsek Tualang, ternyata korban tewas akibat dibunuh.

Pelaku merupakan orang dekat korban yaitu saudara sepupu yang pernah tinggal satu rumah dengan orang tua korban.

Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku ternyata melakukan tindakan pencabulan pada korban sebanyak tiga kali.

"Pelaku sudah berniat untuk membunuh korban karena sakit hati diperlakukan buruk oleh ayah korban," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang dan Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani, Jumat (6/8/2020).

Sebelum dibunuh pelaku juga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali.

"Pelakumenyodomi korban sebanyak 3 kali di hari berbeda. Pada kejadian yang ketiga, korban sempat menangis dan pelaku marah hingga membekap mulut korban hingga korban tidak bergerak lagi. Namun karena melihat dada korban masih bergerak, maka pelaku mengaku melukai leher korban sebanyak 3 kali," kata Doddy.
Setelah kejadian itu, pelaku lari ke kampung halamannya di pulau Nias. Di pulau Nias itu akhirnya pelaku ditangkap.

"Dari hasil penyelidikan, kita sudah mendapat bayangan siapa pelakunya. Saat diketahui pelaku kabur ke Nias, maka kita kordinasi dengan Polres Nias untuk menangkap pelaku," kata dia.

AKBP Doddy mengatakan korban yang ditemukan sudah tak bernyawa Jumat, 17 Juli 2020 sekira pukul 07.30 WIB lalu. Ia dibunuh saudaranya MH (24) laki-laki. Sebelum dibunuh, korban dicabuli terlebih dahulu di lokasi tidak jauh dari jasad korban ditemukan.

"Motif pelaku membunuh ini karena dendam dengan ayah korban yang kerap memukulinya," kata dia.

Kronologi

Dijelaskannya, dari keterangan pelaku, korban ini mulai dicabuli Sabtu, 11 Juli 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Tersangka pamit ke ibu korban untuk pergi mandi -mandi di sungai kencong menggunakan sepeda motor revo warna hitam (milik keluarga korban).

"Karena korban menangis tersangka membelikannya kue-kue di perjalanan pulang. Dan tersangka meminta kepada korban agar tidak menceritakan kepada orang tuanya, sepulang dari sungai kencong. Tersangka mengantarkan korban dan kembali pergi menggunakan sepeda motor revo untuk pergi jalan -jalan bersama teman-temannya," kata Kapolres Siak.

Selanjutnya, ayah korban marah karena tersangka menggunakan motornya tanpa izin dan memukul tersangka.

Tersangka tidak terima dipukuli oleh ayah korban dan langsung pindah mencari tempat tinggal sendiri.

Pada Senin (13/7/2020) pelaku mulai tinggal di rumah kos Pak RT. Sekira pukul 20.00 WIB, sepulang kerja tersangka menjumpai korban sedang bermain bersama kakaknya di depan rumah.

Kemudian, pelaku memanggil korban dan mengimingi akan membelikannya layang-layangan yang tidak jauh dari rumah. Dari sana, tersangka mengajak korban ke pasar Bunut dan kembali melakukan pencabulan untuk yang kedua kalinya.

"Korban kembali menangis dan tersangka memberikan uang Rp 10.000 untuk membeli layang-layangan seperti yang dijanjikannya. Korban diantarkan pulang," ujar Kapolres.

Ternyata, pemukulan terhadap pelaku dari orangtua korban masih berlanjut, Rabu, 15 Juli 2020. Saat pelaku pulang usai mengambil upah di tempat ia bekerja, Rp 350.000.

"Sekira pukul 18.00 WIB di perjalanan pulang tersangka bertemu dengan ayah korban. Katanya ada keluarga yang mau menikah, lalu tersangka diminta untuk ikut menyumbang," kata dia.

Tersangka memberikan uang Rp 100.000 dan sisa gajinya juga diminta Rp250.000 lagi. Saat tersangka pamit pulang, ayah korban kembali memukulinya.

Akibat sering kali dipukuli dan membuat badannya lebam-lebam dan berdarah, timbul niatnya untuk membunuh keluarga korban. Kamis 16 juli 2020, tersangka keluar dari kos dan pergi ke tempat biasa korban bermain. Di sana ia bertemu dan memanggil korban.

Korban diajak mencari burung ke arah ladang sawit-sawit, di tengah kebun sawit celana korban dibuka dan melakukan sodomi untuk yang ketiga kalinya.

Saat disodomi, korban menangis dan tersangka menutup mulut korban, karena tangisan dan perlawanan korban, tersangka menjatuhkan korban sehingga ia terjatuh dalam posisi terlentang.

"Akhirnya tersangka mencekik leher korban. Tersangka mengaku melukai leher korban sebanyak 3 kali dengan pisau. Namun pisaunya sampai saat ini belum kita temukan. Nah, dalam keadaan leher berlumuran darah tersangka memasangkan kembali celana korban dan mengangkatnya serta membuang ke tebing tidak jauh dari TKP pembunuhan. Untuk menghilangkan jejek pelaku membuang pisau yang digunakannya," kata Doddy.

Atas perkara ini, tersangka dikenakan pasal Pembunuhan anak di bawah umur yang disertai dengan perbuatan cabul dan pembunuhan berencana. Pasal yang dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.


Dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(***)

Posting Komentar

0 Komentar