Selama Delapan Bulan, Polda Banten Berhasil Amankan 628 Tersangka Terkait Kasus Narkoba

Berainarpos.com – Serang. Polda Banten berhasil mengamankan sebanyak 628 pelaku penyalahgunaan narkoba dari 490 kasus. Dari jumlah tersebut jajaran Kepolisian Daerah Banten mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12 kilogram dan ganja kurang lebih 300 kilogram.

Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro yang di laksir Tribratanews.polri.go.id mengatakan sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2020, aparat kepolisian mengamankan ratusan pelaku penyalahgunaan narkoba, baik kurir, pemasok hingga pengguna narkoba.

"Hingga Agustus ini kita menangani 490 kasus dan 628 tersangka yang sudah kita tindak," terang Diresnarkoba Polda Banten, Kamis (20/08/20).

Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro merincikan pada bulan Juli dan Agustus 2020 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menggagalkan dua kali pengiriman narkoba jenis ganja dengan jumlah yang cukup besar, yaitu 159 kilogram dan 144 kilogram.

"Total semuanya sekitar 300 kilogram. Dari pengungkapan pertama kita telah menetapkan 9 orang tersangka dan 5 tersangka pada pengungkapan kedua," tegas alumni Akabari tahun 1998.

Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menambahkan modus operandi dari dua kasus terbesar yang ditangani Polda Banten pada tahun 2020 ini, yaitu pelaku memanfaatkan truk kebutuhan bahan pokok, melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.

"Dua jaringan, barang dari Aceh, Lampung dan Jakarta. Menggunakan sarana transportasi truk," tutur mantan Wakapolres Metro Jakarta Pusat.

Diresnarkoba Polda Banten menuturkan jumlah pengungkapan dan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten terjadi kenaikan di tahun 2020.

"Untuk jumlah kasus dan penyelesaian tindak pidana secara umum naik sekitar 8 persen," tutup Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro.(***)

Posting Komentar

0 Komentar