Bersinarpos.com – Jakarta. Selama bulan Juli 2020, Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan 3 kasus narkotika dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 31,2 kilogram (kg), ganja sebanyak 235 kg, dan ekstasi 2.823 butir.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa 3 kasus tersebut yaitu hasil dari 2 tangkapan Subdit III dan Sudit II Narkoba Polda Metro Jaya, serta 1 hasil tangkapan Polres Metro Jakarta Barat.
Pertama, Subdit III Narkoba PMJ menangkap 6 tersangka berinisial IDR, ARF, RNY, CF, ED dan GEO.
“Dari 6 orang tersangka yang ditangkap, 4 residivis RNY, CF, ED dan GEO. Satu tersangka GEO meninggal dunia, karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (30/07/2020).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 16 Juli 2020, bahwa di Taman Tower Eboni Apartemen Kalibata City Jl. Raya Kalibata Kel. Rajawali Kec. Pancoran Jakarta Selatan, sering terjadi transaksi narkoba.
Barang bukti sabu 4,5 kilogram, ekstasi 1.604 butir, satu alat timbang digital, enam unit HP berikut sim card.
Selanjutnya, Subdit II Narkoba PMJ menangkap 2 tersangka BL dan VV, dengan barang bukti sabu 6 kilogram, tiga buah timbangan elektrik, satu buah alat hisap sabu, satu buah alat pres plastik, empat unit HP berikut sim card dan satu unit sepeda motor.
Berawal adanya informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan menangkap seorang yang diduga kurir, dari keteragan kurir tersebut tim melakukan surveillance dan berhasil melakukan penangkapan terhadap BL dan VV di komplek Paradise Dremland kel.Babakan kec.Setu Tanggerang Selatan.
“Modus kedua tersangka mengemas sabu 6 kilogran dalam bungkus Teh Cina,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kemudian, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 12 tersangka berinisial RS, RK, MA, FB, FS, AS, PP, MY, AK, RN, MF dan AH, dengan barang bukti sabu 20,5 kilogram, ekstasi 1.219 butir dan ganja 75 kilogram.
Modus operandi peredaran narkotika melalui jasa pengiriman paket. Pengungkapan sabu dan ekstasi, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di depan SMA PGRI Jl. Condet Raya, Condet, Jakarta Timur sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
“Awalnya Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap tersangka RS alias A dengan barang bukti ekstsi 1.219 butir, sabu 53,40 gram dan 29 Lempeng (290 Butir) Happy Five,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Hasil pengembangan, pada Rabu 15 Juli 2020, adanya informasi dari kantor Pusat Jasa pengiriman barang (expedisi) di wilayah Jakarta Barat, bahwa ada 5 buah paket mencurigakan dari Sumatera yang disamarkan dengan menggunakan makanan berupa dodol ke setiap alamat tujuan yang ternyata diketahui didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 75 kilogram.
Berdasarkan data Ekspidisi ternyata narkotika jenis ganja dengan berat bruto 75 kilogram akan dikirimkan ke 5 wilayah, yaitu ganja 8 kilogram dikirim ke Wilayah Kembangan Jakarta Barat, ganja 7 kilogram dikirim ke Wilayah Bekasi, ganja 7 kilogram dikirim ke Wilayah Subang, ganja 7 kilogram dikirim ke Wilayah Sidoarjo, dan ganja 46 kilogram dikirim ke Wilayah Bali.
Atas perbuatnnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Sumber Tribratanews.polri.go.id
0 Komentar