Seorang Petani Lirik Berprofesi Pengedar Narkoba bersama barang bukti


Bersinarpos.com -- INHU, Petani sebagai  pengedar narkoba jenis sabu, di Desa Lambang Sari V Lirik digerebek polisi rumahnya dan tak berkutik sekaligus pasrah apalagi setelah polisi menemukan Barang Bukti berupa 3 paket narkoba yang diduga sabu-sabu dari rumahnya. Senin (10/8/2020) sekitar ± pukul 17.00 Wib

Berprofesi sebagai petani yang sekaligus  mengedarkan narkoba jenis sabu yang berinisial BKR alias Kendi (41) dilakukan tim gabungan Polsek Lirik, hanya selang 2 jam setelah Polsek Lirik lakukan penyelidikan kasus ini.

"Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada wartawan, Rabu (12/8/2020) pagi membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu Lirik, sesuai lansir Inforiau.net.

Aipda Misran menjelaskan keberhasilan Polsek Lirik dalam mengungkap kasus ini berawal ketika salah seorang Polsek Lirik, Senin siang sekitar pukul 15.00 WIB menerima informasi dari masyarakat jika kerap terjadi transaksi narkoba disalah rumah warga Lambang Sari V Kecamatan Lirik kemudian informasi informasi dilaporkan kepada Kapolsek Lirik, AKP Ali Azar S.Sos. 

Untuk memastikan kebenaran informasi itu, Kapolsek Lirik mengintruksikan tim gabungan Polsek Lirik turun kelapangan sekaligus penyelidikan. Tak butuh waktu lama, hanya sekitar 2 jam, tim telah mendapatkan petunjuk tentang kebenaran informasi itu.

Sekitar pukul 17.00 WB, tim mengerebek sebuah rumah, tersangka yang saat itu sedang nyantai dirumahnya kaget bukan kepalang saat melihat kedatangan polisi.

Awalnya tersangka berkilah dan membantah jika dia mengedarkan sabu-sabu, tapi setelah polisi menemukan 1 bungkus plastik kecil warna bening yang diduga sabu-sabu siap edar diatas fentilasi pintu gudang, tersangka tak bisa lagi mengelak.

Kemudian polisi kembali menemukan 2 paket lagi didalam dashboard mobil jenis L-300 dengan plat Nopol BM 9247 BY milik tersangka yang terparkir dihalaman rumah itu, dibawah jok mobil, polisi juga menemukan 1 buah timbangan elektrik.

"Total Barang Bukti (BB) yang diamankan 3 paket dengan berat kotor 1,18 gram," ucap Misran.

Saat ini tersangka beserta BB diantaranya 3 paket sabu-sabu siap edar, timbangan elektrik, puluhan lembar plastik klip yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, 1 unit mobil L-300 serta BB lainnya sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya.

Sumber : Inforiau.net
Editor : Redaksi




Posting Komentar

0 Komentar