Sepasang bukan Suami Istri Kep Meranti ditangkap dirumah saat akan Edarkan ganja


BersinarPos.com, -- Satuan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan Sepasang Wanita berinisial SR (34) dan Laki-laki berinisial JM (30) pada hari Sabtu (01/08)

Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti membekuk Wanita berinisial SR (34) bersama teman lelakinya berinisial JM (30) mereka berdua warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. 

Kedua diduga tersangka menjual Narkoba jenis Ganja berskala kecil dan tidak ada rasa malu karena tersangka berdua tidak berstatus suami istri dalam menjajakan narkoba jenis Ganja. 

Kapolres Meranti, AKBP Taufiq Lukman Hidayat mengatakan "Hasil tes urin, keduanya juga positif narkoba dan dibekuk pada Sabtu" kata AKBP Taufiq. 

Selanjutnya Keduanya ditangkap di dalam rumah pada Sabtu akhir pekan (01/08) Entah apa yang mereka lakukan di rumah itu, padahal keduanya bukan tercatat sebagai suami isteri Lanjut kata AKBP Taufiq. 

Penangkapan kedua diduga tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat karena maraknya bisnis haram di rumah tersebut, pihak kepolisian pun langsung mendatangi rumah yang dituju selanjutnya benar keduanya berada dirumah tersebut langsung ditangkap berikut barang bukti ganja.

Setelah diperiksa sekitar tiga paket ganja kering siap edar disita dari tangan tersangka, kemudian juga ditemukan satu buah plastik klep ukuran kecil yang didalamnya terdapat sisa diduga narkotika jenis Shabu siap dipakai.

"Narkotika jenis ganja kering itu akan diedarkan diseputaran Kecamatan Merbau, Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"

AKBP Taufiq menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil interogasi tim dilapangan peran tersangka tersebut sebagai pengedar, Ganja itu didapat dari pelaku berinisi IE yang ditetapkan sekarang sebagai buronan Ucap Penutup Kapolres Meranti, AKBP Taufiq Lukman Hidayat (*BP*)


Penulis : Redaksi
Editor : Dimar

Posting Komentar

0 Komentar